Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Aldi Josua
Terdakwa Tony Benlas saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Namun, Tony Benlas telah mengembalikan kerugian tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menjelaskan bahwa jika kerugian negara dikembalikan sebelum penetapan tersangka, maka kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. 

BPK, sebagai lembaga resmi, juga telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam proyek Pasar Langgur telah diselesaikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kerugian negara dalam proyek Pasar Langgur sudah diselesaikan, sehingga kasus ini dinyatakan tanpa kerugian negara," ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Kuasa hukum Tony Benlas, Firman Panjaitan mengatakan menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya. 

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network