KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi dan Aset Mantan Gubernur Maluku Utara

Aldi Josua
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Istimewa

JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar AS. 

Jika AGK tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama lima tahun akan diberlakukan.

Dalam dakwaan setebal 1.872 halaman, AGK terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura, melalui 27 rekening yang melibatkan pribadi, keluarga, dan sekretaris pribadinya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network