Kepsek SMPN 9 Ambon dan 2 Staf Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Aldi Josua
Kantor Kejaksaan Negeri Ambon

Selanjutnya dana BOS SMPN 9 Ambon dibawah pengelolaan bendahara YP dan ML bersama dengan LP. 

Tersangka YP mengelola dana BOS sebesar Rp1.69.108.000,-. Sedangkan ML mengelola dana BOS sebesar Rp.2.531.951.915,-. 

"Guna mempertanggung jawabkan penggunaan dana bos tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa took, dan selanjutnya nota-nota yang dibuat itu di stempel dengan menggunakan stempel palsu tersebut,"ujar Kajari. 

Disamping itu, pada laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, ditemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang di markup. 

"Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka ini, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1.282.612.477,-, "tandas Kajari.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network