Selanjutnya dana BOS SMPN 9 Ambon dibawah pengelolaan bendahara YP dan ML bersama dengan LP.
Tersangka YP mengelola dana BOS sebesar Rp1.69.108.000,-. Sedangkan ML mengelola dana BOS sebesar Rp.2.531.951.915,-.
"Guna mempertanggung jawabkan penggunaan dana bos tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa took, dan selanjutnya nota-nota yang dibuat itu di stempel dengan menggunakan stempel palsu tersebut,"ujar Kajari.
Disamping itu, pada laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, ditemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang di markup.
"Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka ini, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1.282.612.477,-, "tandas Kajari.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait