AMBON, iNewsAmbon.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengimbau kepada pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu untuk segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang yang dimulai pada 24 November.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan kampanye berakhir pada 23 November dan diharapkan pada tanggal 24 sudah tidak ada lagi APK yang terpajang di area publik. Jikalau APK tidak diturunkan, Bawaslu dan Satpol PP akan membersihkannya.
"Bawaslu, bekerja sama dengan Sat Pol PP akan melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Maluku pasca masa kampanye," kata Subair, Selasa (18/11/2024).
Menurutnya APK yang tetap terpasang selama masa tenang dianggap sebagai bentuk kampanye di luar jadwal dan melanggar aturan.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau peserta Pilkada untuk menonaktifkan akun resmi media sosial dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi dianggap sebagai kampanye, termasuk melalui sosialisasi, kegiatan keagamaan, dan lainnya selama masa tenang.
"Peserta juga dilarang beriklan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring," tegasnya.
Peserta Pilkada juga diharuskan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lambat 24 November 2024 pukul 23:59 waktu setempat.
"Harapan Bawaslu adalah agar seluruh ketentuan ini dapat dipatuhi demi terciptanya pelaksanaan Pilkada yang aman, tertib, dan berintegritas di Maluku," pungkasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait