Bapenda Maluku Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Periode 1-31 Oktober 2024

Aldi Josua
Kendaraan angkot yang melintasi salah satu ruas jalan di Kota Ambon

Sementara, untuk yang menunggak di bawah lima tahun, hanya akan dikenakan pajak pokok tanpa denda.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Satu bulan penuh penghapusan denda, jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kami juga menyediakan gerai pembayaran di Maluku City Mall (MCM) untuk mempermudah proses pembayaran," tambah Ina.

Program ini adalah bagian dari upaya Bapenda Maluku untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memastikan mereka bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan mudah, sekaligus mendukung pembangunan daerah. 



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network