AMBON, iNewsAmbon.id - Pemkot Ambon telah membentuk tim pemantau internal untuk menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024.
Tim pemantau netralitas ASN ini terdiri dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta Satpol PP.
Kepala BKD Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan bahwa tim ini bertugas untuk menjaga netralitas ASN serta memantau aktivitas mereka, guna memastikan tidak ada yang terlibat dalam politik praktis selama Pilkada.
Tim tersebut juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau aktivitas ASN, sehingga netralitas mereka dalam Pilkada tetap terjaga.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, aparatur sipil negara wajib bersikap netral dan tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diharuskan tidak memihak kepada kepentingan atau pengaruh politik tertentu.
Jika terbukti ada ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat, seperti penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dari status ASN.
“Kami berharap tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Instruksi sudah jelas, ASN harus netral,” kata Steven.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait