AMBON, iNewsAmbon.id - Panglima Kodam XV Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh prajurit Kodam XV Pattimura agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis jelang Pilkada Maluku 2024.
Ia menegaskan bahwa prajurit yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi keras, termasuk kemungkinan pemecatan.
Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Pangdam ke Korem 151 Binaiya, Jumat (tanggal).
Dalam arahannya, ia mengingatkan bahwa larangan prajurit TNI terlibat dalam politik praktis diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang melarang prajurit menjadi anggota partai politik atau ikut serta dalam kegiatan politik.
Mayjen Putranto menegaskan bahwa TNI harus selalu netral dan hanya mengikuti kebijakan politik negara yang ditetapkan oleh Presiden.
Ia juga mengingatkan prajurit agar tidak memberikan komentar, pengarahan, atau mendiskusikan kontestan Pemilu dengan masyarakat atau keluarga.
Selain itu, Pangdam menyampaikan bahwa prajurit tidak boleh berada di lokasi pemungutan suara atau memasang atribut politik di fasilitas atau peralatan TNI.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait