Jaksa KPK Hadirkan Pj Gubernur Maluku Utara dalam Sidang Kasus Suap Imran Yakub

Rudi
Sidang terdakwa Imran Yakub di PN Ternate

Suap tersebut dilakukan melalui serangkaian transaksi rekening yang diatur oleh ajudan AGK, Ramdhan Ibrahim, pada periode November hingga Desember 2023. 

Suap pertama berjumlah Rp210 juta, sebelum Imran dilantik, sementara suap kedua sebesar Rp1.027.500.000 diberikan setelah pelantikan.

Saksi Kepala BKD Malut, Miftah Baay, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa setelah Imran Yakub bebas dari kasus korupsi Nautika dan mendapatkan putusan bebas dari Mahkamah Agung, ia segera meminta agar jabatannya sebagai Kepala Dikbud Malut dikembalikan pada Juni 2024.

Berdasarkan perintah Gubernur AGK, Imran Yakub akhirnya dikembalikan ke jabatannya pada November 2023.

Kasus ini terus berlanjut dengan harapan memberikan kejelasan terkait praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Maluku Utara.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network