KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat

Rudi
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, menurut keterangan saksi di kasus suap, sering ngamar bareng wanita. Foto: Istimewa

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jika harta terpidana tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, ia akan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan pengganti.

KPK berharap proses ini dapat membuka lebih banyak informasi mengenai dugaan aliran dana dan korupsi yang melibatkan AGK dan penerimanya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network