Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jika harta terpidana tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, ia akan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan pengganti.
KPK berharap proses ini dapat membuka lebih banyak informasi mengenai dugaan aliran dana dan korupsi yang melibatkan AGK dan penerimanya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait