AMBON, iNewsAmbon.id - Proses hukum terhadap dugaan galian C ilegal di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dengan terdakwa Daud Sangadji, kembali berlanjut.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/11/2024), agenda utama adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.
Hal ini menyebabkan dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel, sehingga terdakwa layak dibebaskan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan berkas perkara kepada JPU,” kata kuasa hukum dalam pledoi.
Kuasa hukum menilai terdapat kontradiksi dalam dakwaan dan tuntutan, terutama terkait locus delicti (tempat kejadian), objektum litis (objek perkara), dan tempus delicti (waktu kejadian).
Kuasa hukum mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang mengatur syarat formil dan materiil dalam penyusunan dakwaan:
- Syarat Formil (Pasal 143 ayat 2 huruf a): Dakwaan harus memuat informasi lengkap tentang identitas terdakwa, seperti nama, tempat lahir, usia, dan data lainnya.
- Syarat Materiil (Pasal 143 ayat 2 huruf b): Dakwaan harus menjelaskan dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana, termasuk waktu dan tempat kejadian.
Kuasa hukum menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam dakwaan JPU berpotensi menyebabkan batalnya dakwaan dan tuntutan secara hukum, sehingga menghalangi hak terdakwa untuk membela diri secara adil.
“Ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan dapat berujung pada batalnya proses hukum (‘null and void’), karena tidak memenuhi unsur kejelasan yang diwajibkan oleh hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk:
- Membebaskan terdakwa Daud Sangadji dari segala dakwaan dan tuntutan.
- Memerintahkan JPU memperbaiki dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum.
- Menjamin hak-hak terdakwa untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak merugikan.
Kuasa hukum menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi prinsip “cermat, jelas, dan lengkap”, sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP. Mereka menekankan pentingnya kecermatan dalam merumuskan dakwaan agar tidak merugikan pihak terdakwa.
“Frasa ‘cermat, jelas, dan lengkap’ menuntut JPU untuk menyusun dakwaan tanpa ada kekurangan atau kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi terdakwa,” jelas kuasa hukum.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait