Terungkap Motif Oknum TNI AL Kelasi Satu Agung Habisi Kesya Lestaluhu dengan 32 Kali Tusukan Sangkur

CHANRY SURIPATTY
Terungkap motif kasus pembunuhan wanita cantik Kesya Lestaluhu (20) oleh oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi. Foto: Chanry

SORONG, iNewsAmbon.id -  Terungkap motif kasus pembunuhan wanita cantik Kesya Lestaluhu (20) oleh oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi.
 
Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV Sorong berhasil mengungkap motif  Agus Suyono Ponidi yang menghabisi nyawa Kesya Lestaluhu menggunakan sangkur hingga 32 kali tusukan.

Kesya Lestaluhu atau Kesya Irena Yola Lestaluhu ditemukan tewas tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, dengan 32 luka tusukan.

Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal POMAL Lantamal XIV Sorong, Mayor Anton Sugiharto, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa emosi pelaku setelah korban menghentikan hubungan intim mereka. Kondisi ini diperparah dengan pengaruh minuman keras yang membuat pelaku bertindak di luar kendali.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku pertama kali bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Sorong. 

Setelah diperkenalkan oleh seorang saksi sekitar pukul 02.00 WIT, mereka berkeliling kota, berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, hingga akhirnya tiba di Pantai Saoka dalam keadaan mabuk. 

Di lokasi kejadian, pelaku mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban. Namun, ketika korban menolak untuk melanjutkan, pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung menusuk korban dengan senjata tajam yang telah ia siapkan sebelumnya.

Mayor Anton Sugiharto mengatakan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, sarung sangkur, mobil yang digunakan dalam kejadian, dan rekaman CCTV dari tempat hiburan malam. Namun, senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban masih dalam pencarian.

Sementara itu Komandan POMAL Lantamal XIV Sorong, Letkol (PM) Dian Sumpena, memastikan bahwa kasus ini dilakukan secara individu dan tidak melibatkan pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network