Putusan Dismissal MK Keluar, Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 12 Hari Kemudian

Achmad Al Fiqri
Mendagri Tito Karnavian (foto: MPI/Raka)

Tito berharap proses administratif di DPRD, gubernur, dan pemerintah pusat dapat berlangsung cepat. Jika semua berjalan lancar, pemerintah pusat memerlukan waktu maksimal empat hari untuk menyelesaikan proses ini, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bagi gubernur serta Surat Keputusan Mendagri untuk bupati dan wali kota.

"Dengan perhitungan tersebut, pelantikan kepala daerah diperkirakan bisa dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK, sekitar tanggal 5 atau 6 Februari," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network