Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan hasil upaya panjang pemerintah Indonesia untuk melindungi warganya di luar negeri.
Setelah tiba di Indonesia, para korban akan ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk proses verifikasi dan rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Judha juga mengungkapkan bahwa dari 46 WNI yang dipulangkan, beberapa di antaranya diduga terlibat sebagai perekrut dalam jaringan TPPO tersebut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait