Meski demikian, majelis hakim mengabulkan tuntutan nafkah mut'ah yang diajukan Paula sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, majelis hakim PA Jakarta Selatan memutuskan bahwa hak asuh kedua anak Baim dan Paula akan dijalankan secara bersama (joint custody), dengan sistem bergantian tinggal selama dua pekan di kediaman masing-masing orang tua."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait