Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan, Hakim: Paula Verhoeven Berperilaku Nusyuz, Apa Maksudnya?

Ravie Wardhani
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi cerai setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus perkara  Rabu sore, 16 April 2025. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi cerai setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus perkara  Rabu sore, 16 April 2025.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, mengumumkan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan. Lebih jauh, majelis hakim menyatakan terbukti bahwa Paula Verhoeven adalah istri yang nusyuz atau durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati ikatan pernikahan.

"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ungkap Suryana.

Dengan adanya putusan nusyuz tersebut, gugatan balik Paula terkait nafkah anak (Rp80 juta/bulan), nafkah iddah (Rp200 juta), dan nafkah madhiyah (Rp800 juta) ditolak oleh majelis hakim. "Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelas Suryana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network