Paula Verhoeven Disebut Hakim Istri Nusyuz, Begini Pandangan 4  Mazhab

Vitrianda Hilba Siregar
Dalam istilah agama, nusyuz merujuk pada tindakan istri yang durhaka dan membangkang terhadap suami. Foto: Freepik/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsAmbon.id- Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mengakhiri pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven melalui putusan cerai pada Rabu sore, 16 April 2025.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, mengumumkan bahwa gugatan cerai Baim Wong dikabulkan, dan majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven terbukti nusyuz atau durhaka serta mengkhianati pernikahan.

Lantas apa arti nusyuz lebih mendalam? Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi atau menonjol. Dalam istilah agama, nusyuz merujuk pada tindakan istri yang durhaka dan membangkang terhadap suami dalam hal ketaatan yang diwajibkan oleh Allah, dan pembangkangan ini bersifat nyata.

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim (4: 24), nusyuz didefinisikan sebagai sikap istri yang meninggalkan perintah suami, menentangnya, serta menunjukkan kebencian kepadanya.

Sementara Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.

Ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah tindakan seorang wanita yang keluar dari ketaatan yang wajib ia lakukan terhadap suaminya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284) 

Singkatnya, nusyuz adalah kondisi ketika seorang istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya dalam pernikahan. Untuk pemahaman lebih lanjut, silakan merujuk kembali pada pembahasan mengenai kewajiban istri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network