Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial Usai Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan Pengadilan Agama

Ravie Wardhani
Paula Verhoeven menyambangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Ravie

Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah berjalan selama enam tahun kandas akibat isu orang ketiga. Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan bahwa hakim dalam putusannya menilai Paula sebagai istri nusyuz atau durhaka yang tidak menjaga kehormatan perkawinan.

Akibat status nusyuz tersebut, Suryana menjelaskan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah yang biasanya diterima istri yang diceraikan dalam hukum Islam, di mana hak tersebut diberikan dengan syarat istri tidak melakukan nusyuz.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network