AMBON, iNewsAmbon.id - Chrisnanimory Patrick Papilaya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (19/5/2025).
Papilaya divonis bersalah melakukan penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang dilakukan melalui siaran langsung di platform TikTok.
"Menyatakan bahwa Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Papilaya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta. Jika tidak dibayarkan hukumannya ditambah 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Papilaya menyatakan menerima.
Sebelumnya, pada 11 November 2024, Patrick juga telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, melalui unggahan di akun TikTok miliknya.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon pada Januari 2025
Dengan demikian, Patrick Papilaya telah menghadapi dua vonis pidana terkait pelanggaran UU ITE atas penghinaan terhadap pejabat publik di Maluku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait