JAKARTA, iNewsAmbon.id - Selebriti Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys Prettyani Sari.
Berkas perkara yang menjerat Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pada Rabu, 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah yang dilakukan melalui media sosial dan pesan elektronik.
Kasus bermula dari siaran langsung TikTok Nikita pada November 2024, yang berisi kritik terhadap produk milik Reza.
Tak lama kemudian, pada 13 November 2024, asistennya, Mail Syahputra, diduga mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman serta permintaan dana tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
Akibat tekanan tersebut, Reza mengaku sempat mentransfer Rp4 miliar secara bertahap.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait