Ia kemudian melaporkan Nikita dan asistennya ke polisi pada 3 Desember 2024, atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Nikita dan Mail dijerat dengan:
- Pasal 27B ayat (2) UU ITE
- Pasal 368 KUHP (pemerasan)
- Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU No. 8 Tahun 2010
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat. Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat dan menjadi sorotan karena nilai kerugian serta status Nikita sebagai publik figur.
Tim hukum Nikita menyatakan siap menghadapi proses pengadilan dan akan mengungkap fakta hukum untuk membuktikan kebenaran versi klien mereka.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait