JAKARTA, iNewsAmbon.id – Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Usai sidang, kubu Nikita Mirzani meminta Reza Gladys segera meminta maaf.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengklaim bahwa tidak ada dakwaan terkait pemerasan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.
"Enggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x24 jam," tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel.
Fahmi menambahkan, "Karena selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani. Tapi berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait