Dakwaan Berlapis untuk Nikita Mirzani
Sebagai informasi, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan pasal berlapis pada sidang perdana tersebut yakni:
1. Pelanggaran UU ITE: Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait