Nikita Mirzani Tuntut Permintaan Maaf, Reza Gladys: Tidak Ada Maaf Bagimu

Ravie Wardani
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Ravie Wardani.

Dakwaan Berlapis untuk Nikita Mirzani

Sebagai informasi, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan pasal berlapis pada sidang perdana tersebut yakni:

1. Pelanggaran UU ITE: Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network