JAKARTA, iNewsAmbon.id - Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menindak tegas praktik tambang liar atau ilegal dan distribusi BBM solar ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Mereka menilai aktivitas ilegal ini merusak lingkungan, melanggar hak masyarakat adat, dan mengancam kedaulatan negara atas sumber daya alam. Investigasi mereka menemukan perusahaan MTRI diduga menambang tanpa izin resmi dan tidak terdaftar di sistem MODI Kementerian ESDM.
Selain itu, distribusi solar bersubsidi secara masif ke perusahaan tambang secara gelap mengindikasikan adanya mafia energi terorganisir, melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kami menemukan operasi tambang ilegal dan distribusi BBM bersubsidi gelap ke perusahaan tambang. Ini kejahatan ekonomi dan ekologi," tegas Badi Fharman, Koordinator Lapangan KAMTAM-HALTENG.
Mereka pun meminta Kejaksaan Agung beberapa hal yakni:
1. Mengusut dan menindak tegas pelaku serta perusahaan yang terlibat, termasuk menahan Direktur PT MRI.
2. Membekukan seluruh aktivitas pertambangan tak berizin dan mengevaluasi IUP yang cacat hukum.
3.Menghentikan semua aktivitas ilegal dan membekukan izin bermasalah.
4. Bersikap netral dan transparan, tanpa bermain mata dengan mafia tambang dan energi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait