AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku angkat suara soal tudingan keterlibatan Ketua DPRD Seram Bagian Barat (SBB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Pemkab SBB. Kasus itu merugikan negara sekitar Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, menyayangkan statemen sejumlah pihak yang menyebut polisi sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dari jerat hukum.
Padahal, menurut Ohoirat, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.
“Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapa pun,” ujar dia, Selasa (27/6/2023).
Dia memastikan, penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan kapal bermasalah tersebut telah diperiksa.
Polisi juga telah memeriksa ketua DPRD SBB. Dalam pemeriksaan itu, terungkap ketua DPRD memberikan persetujuan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran dilakukan karena sudah ada telaah dari BPKAD Kabupaten SBB.
Jadi penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh ketua DPRD dalam memberikan persetujuan pergeseran anggaran.
”Karena setelah disetujui oleh ketua DPRD maka kewenangan untuk dilakukan pergeseran anggaran ada pada pemerintah daerah dengan mengeluarkan keputusan kepala daerah sesuai regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah,” kata Ohoirat.
Terkait mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan, selain ketua DPRD, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Saksi-saksi itu di antaranya Sekda SBB tahun 2020 dan 2021, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda tahun 2021; dan Kabid Anggaran pada BPKAD tahun 2021.
“Dan dari hasil pemeriksaan penyidik juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketua DPRD dan pihak lain," tutur Ohoirat.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB). Kasus itu merugikan keuangan negara Rp5.072.772.386 atau Rp5 miliar lebih.
Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu PC selaku pengguna anggaran, H selaku pejabat pembuat komitmen, ARVM selaku direktur, SP selaku penyedia PT KAM, F selaku konsultan pengawas, serta CS, MM, dan SMB selaku pokja.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa (30/5/2023). Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia