AMBON, iNewsAmbon.id – Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) akan menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.
Tetapi tilang manual hanya boleh dilakukan anggota polisi lalu lintas (polantas) yang memiliki sertifikat, atau Skep penyidik dan penyidik pembantu.
“Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu,” kata Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, Kompol Thomas Siahaya, saat digelarnya diskusi publik di Kantor RRI, Kota Ambon, Kamis (20/7/2023).
Siahaya menambahkan, dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata
Dialog interaktif yang mengusung tema “pemberlakukan tilang manual kendaraan bermotor” ini turut dihadiri narasumber lain. Yaitu Pakar Transportasi Maluku Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Dr. Muhammad Malawat ST. MT, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat SH. MH.
Sebelum diberlakukan tilang manual, menurut Kompol Siahaya, pihaknya akan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.
Saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. ”Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari,” ujarnya
Editor : Nevy Hetharia