Sadali juga membantah membantah sinyalemen yang beredar bahwa pencopotan Marasabessy dari jabatannya merupakan upaya untuk menjegal yang bersangkutan dalam bursa calon Penjabat Bupati Maluku Tengah yang sementara berproses di Kemendagri.
“Bukan dalam upaya menjegal posisi penjabat bupati Maluku Tengah, tidak ada urusan itu. Tindakan ini kita ambil semata-mata penegakan hukum disiplin bagi ASN bukan karena alasan lainnya,” tegas Sekda.
Sadali menambahkan, pengusulan penjabat kepala daerah merupakan hak prerogatif dari gubernur, sehingga siapapun bisa diusulkan, tergantung evaluasi gubernur.
“Lagi pula, jabatan penjabat kepala daerah bukan jabatan yang paten, karena dapat berganti sesuai keputusan menteri dalam negeri,” pungkasnya.
Seperti diketahui hingga saat ini, Marasabessy masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah. Masa jabatannya akan berakhir pada akhir Agustus 2023 ini.
Editor : Nevy Hetharia