Korban menerima pukulan dan tendangan yang brutal karena dituduh mengintip seorang wanita bernama Aprianti yang sedang mandi. Menurut laporan polisi, saat kejadian, korban hendak masuk ke kamar mandi, tetapi kembali ke kamar karena ada seseorang di dalamnya. Beberapa saat kemudian, korban mencoba lagi untuk masuk dan sempat melirik ke dalam kamar mandi.
"Aprianti kemudian berteriak, menarik perhatian para pelaku, dan langsung melakukan penyiksaan. Saat ini, lima dari enam pelaku penyiksaan telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian oleh Polres Halimahera Tengah," Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 subsidair Pasal 351 Ayat 1 bersama Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta