Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Kecelakaan Maut di Ambon Akui Kesalahan Sebabkan Prajurit TNI Gugur
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pemilik 25 Paket Ganja di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 11 September 2023 | 22:33 WIB
  • author Aldi Josua
Terdakwa Pemilik 25 Paket Ganja di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim PN Ambon jatuhkan bonus 6 tahun pada terdakwa kepemilikan ganja di Ambon.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari LBH Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Aksel pada Senin, (27/3) 2023 sekitar pukul 21.30 WIT diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Menurut JPU, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut