get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Pemilik 25 Paket Ganja di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 11 September 2023 | 22:33 WIB
header img
Hakim PN Ambon jatuhkan bonus 6 tahun pada terdakwa kepemilikan ganja di Ambon.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari LBH Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Aksel pada Senin, (27/3) 2023 sekitar pukul 21.30 WIT diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Menurut JPU, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut