Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil dan Tas Mewah Disita dari Rumah Manager Keuangan PT Dok Perkapalan Waiame
Advertisement . Scroll to see content

Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas Perkara Anak Ketua DPRD Ambon Diserahkan Lagi ke Kejaksaan

Selasa, 12 September 2023 | 17:34 WIB
  • author Aldi Josua
Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas Perkara Anak Ketua DPRD Ambon Diserahkan Lagi ke Kejaksaan
Kasi Humas Polresta Ambon ipda Janet Luhukay

Jadi, selanjutnya akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa nanti.

"Kita harapkan begitu, berkasnya bisa lengkap dan tersangka bisa diadili nantinya," timpal Janet. 

Abdi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP. Namun setelah penyidikan lebih lanjut, penyidik kembali mengenakan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Iya pasal yang ditetapkan pasal 352 ayat 2 KUHP," tandasnya.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut