Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korem 151 Binaiya Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Perkara Narkóba Dihukum 11 Tahun Penjara, Bayar Denda 1 Miliar Rupiah

Jum'at, 15 September 2023 | 18:23 WIB
  • author Aldi Josua
Terdakwa Perkara Narkóba Dihukum 11 Tahun Penjara, Bayar Denda 1 Miliar Rupiah
Susana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (foto: aldi josua)

Dari informasi itu, petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di Ambon.

Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama mengawasi paket tersebut sampai ke Kota Tual dan tiba pada Sabtu (18/7/2023), sehingga karyawan perusahaan di sana diajak bekerja sama mencari tahu siapa pemilik paket.

Kemudian pada 29 Juni 2022, kurir perusahaan mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba dan di situ ternyata diketahui milik terdakwa.

Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.

Terdakwa sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap, namun akhirnya diringkus petugas dan menyita barang bukti.

 

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut