JAKARTA, iNewsAmbon.id - Kualitas udara di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2023 pagi WIB menduduki peringkat kedua sebagai salah satu kota dengan udara terburuk di dunia.
Data dari situs pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan bahwa indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta pada pukul 07.32 WIB berada di angka 162, masuk dalam kategori "tidak sehat" dengan polusi udara PM2,5 mencapai 75 mikrogram per meter kubik.
Hal ini mengindikasikan tingkat polusi udara yang dapat merugikan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan nilai estetika.
Seperti diketahui, adapun penjelasan mengenai kategori kualitas udara adalah sebagai berikut: Kategori baik: Rentang PM2,5 0-50, tidak memberikan efek berbahaya pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika.
Kategori sedang: Rentang PM2,5 51-100, tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi dapat memengaruhi tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Kategori sangat tidak sehat: Rentang PM2,5 200-299, dapat merugikan kesehatan pada sejumlah populasi yang terpapar.
Kategori berbahaya: Rentang PM2,5 300-500, secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada saat itu adalah Lahore, Pakistan, dengan AQI 176, diikuti oleh Jakarta. Urutan selanjutnya adalah Kuala Lumpur, Malaysia (AQI 157), Milan, Italia (AQI 152), dan Delhi, India (AQI 152).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara.
Tugas satuan tugas ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala terhadap kualitas udara, dan dampak kesehatan akibat polusi udara.
Langkah-langkah lain yang akan diambil termasuk pencegahan sumber pencemar, uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, peningkatan ruang terbuka dan penanaman pohon, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi dan kajian kebijakan yang telah dilakukan untuk mengatasi pencemaran udara secara efektif dan tepat sasaran.
Editor : Nevy Hetharia