get app
inews
Aa Read Next : Bencana di Kota Ambon Akibat Cuaca Ekstrem: 140 Kejadian, 93% Tanah Longsor

Lahan dan 12 Rumah di Negeri Urimessing Dieksekusi, Polisi Amankan 3 Bom Molotov

Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:15 WIB
header img
Aparat keamanan mengamankan proses eksekusi lahan da? 12 rumah di Dusun Kate Kate Negeri Urimessing Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Panitera Pengadilan Negeri Ambon atas permintaan pihak keluarga Rycko Wyner Alfons melakukan eksekusi lahan dan 12 rumah di Dusun Kate-Kate Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Kamis (19/10/2023).

Warga setempat sempat melakukan penolakan terhadap eksekusi dengan memblokir jalan untuk menghambat proses eksekusi. Akibat penolakan ini, alat berat yang dikerahkan untuk eksekusi tidak dapat digunakan. Selain itu, aparat kepolisian menemukan dan mengamankan tiga bom molotov di lokasi.

Eksekusi merupakan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap objek sengketa yang telah dimenangkan oleh pemohon dalam proses persidangan hukum perdata.  

Rycko Wyner Alfons adalah pemenang dalam sengketa ini, dan lima pihak tergugat yang terlibat dalam sengketa tersebut adalah Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostianty Nahumamury, dan Tonny Kusdianto.

Objek yang dieksekusi adalah lahan di Dusun Dati Kate-Kate, yang di atasnya terdapat 12 unit rumah warga,”  ungkap Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay.

Sebanyak 210 personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan eksekusi. Polisi juga berusaha membuka tiga titik blokade jalan yang dibuat oleh warga setempat.

Meskipun berlangsung alot, mediasi dilakukan oleh Kabag Ops bersama tokoh masyarakat setempat untuk membuka blokade jalan. Pihak Pemneg Urimessing, Panitera PN Ambon, dan pihak Kuasa Hukum Pemohon juga terlibat dalam mediasi.

Sekitar 20 tenaga buruh melakukan pembongkaran secara manual menggunakan martil dan alat seadanya. Warga juga mengangkut perabotan mereka dari rumah yang dieksekusi.

Warga, termasuk wanita dan anak-anak, melakukan ibadah sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Kita warga GPM Kezia butuh keadilan dan perlindungan dari TNI / POLRI" di depan gapura sambil menutup akses jalan masuk.

Meskipun ada penolakan, akhirnya eksekusi tetap dilaksanakan, dan Panitera PN Ambon membacakan Surat Putusan eksekusi terhadap objek. Giat eksekusi berakhir pada pukul 17.30 WIT dan situasi di lokasi dianggap aman dan terkendali.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut