get app
inews
Aa Read Next : Mantan Sekda Tanimbar Dituntut Lima Tahun Penjara

Kejaksaan Tetapkan Sekda Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:24 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Taimbar di Saumlaki

Jumlah ini didasarkan atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Agung Nugroho, penetapan Tersangka RBM dan PM merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, dimana telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

“Tersangka RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sedangkan Tersangka PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023,” timpal Agung Nugroho.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut