Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Sekda Tanimbar Dituntut Lima Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Tetapkan Sekda Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas

Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:24 WIB
  • author Aldi Josua
Kejaksaan Tetapkan Sekda Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Taimbar di Saumlaki

Jumlah ini didasarkan atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Agung Nugroho, penetapan Tersangka RBM dan PM merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, dimana telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

“Tersangka RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sedangkan Tersangka PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023,” timpal Agung Nugroho.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut