Kejaksaan Tetapkan Sekda Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas
Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:24 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/24/53ffa_kejari-tanimbar.jpg)
Jumlah ini didasarkan atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Agung Nugroho, penetapan Tersangka RBM dan PM merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, dimana telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
“Tersangka RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Sedangkan Tersangka PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023,” timpal Agung Nugroho.
Editor : Nevy Hetharia