AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Penuntut Umum Kejari Maluku Barat Daya telah menahan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Sekertaris Desa Watuwei, Ever Kusuma Makupiola alias Ever; Bendahara, Piter Daniel Jefleulawal alias Pait; mantan bendahara, Hektor Farde Awewra alias Eto; dan Amus Akelly alias Amus, yang merupakan supplier dalam belanja desa pada tahun 2017.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Watuwei.
“Modus operandi yang digunakan mencakup peningkatan harga barang, pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, pembuatan nota belanja dan kwitansi fiktif, serta penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Tindakan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp761.558.800,-.
Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon setelah proses penahanan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Maluku Barat Daya.
Proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Nevy Hetharia