AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan penyimpangan proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.
“Tersangka tersebut adalah CEM, yang merupakan Wakil Direktur dari CV Ziva Pazia, yang bertanggung jawab atas proyek pengadaan aplikasi Simdes,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (1/11/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CEM langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Ambon.
Menurut Wahyudi, proses penyidikan dimulai dengan pemanggilan CEM sebagai saksi, namun berdasarkan pertimbangan dari dua alat bukti yang cukup, CEM langsung dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Simdes.
Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.113.636.
Peran CEM dalam proyek ini adalah sebagai rekanan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan aplikasi Simdes, termasuk penyediaan akses jaringan internet berbasis satelit untuk desa-di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Tersangka dijerat dengan dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia