get app
inews
Aa Text
Read Next :  Kapal Pesiar Ms Le Jacques Cartier Sambangi Pantai Ngurbloat di Kepulauan Kei

Kelompok Nus Kei Hubungi John Kei Sebelum Lakukan Penyerangan

Senin, 06 November 2023 | 19:31 WIB
header img
Keterangan pers kasus pertikaian kelompok John Kei dengan Nus Kei

"Di dalam mobil, GR membuat rencana bahwa nanti setelah tiba di rumah EU, dia (GR) yang akan turun dan naik untuk memastikan keberadaan EU," kata Hengki.

Setelah tiba di depan rumah kontrakan EU, GR turun dari mobil membawa parang dan berusaha masuk ke dalam pagar rumah, kemudian mengacungkan parang tersebut ke arah EU.

"Kemudian tersangka FOU yang sudah siap dengan senjata api kemudian melakukan penembakan ke arah korban sebanyak dua kali," kata Hengki.

Tembakan pertama mengenai badan kiri belakang mobil dan tembakan kedua mengenai kepala bagian atas tepatnya pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan korban GR meninggal dunia.

Hengki menambahkan, kelompok John Kei yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu FOU (31), EU (40), MWT (44) dan PM (42) juga menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti dari kedua kelompok tersebut. Yakni satu unit senjata api jenis revolver, satu unit mobil Inova warna abu-abu B 1479 BOS, satu buah kaos, satu butir peluru, satu buah tas warna hijau dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.

Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun  untuk tersangka EU, MWT dan PM.

Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut