AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Bendahara CV Dian Pertiwi Poka, Ria Poceratu, didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.
Dakwaan itu mengemuka dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/11/2023).
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Arif Kanahau dalam dakwaannya mengatakan tindakan tidak terpuji terdakwa dilakukan sejak Januari 2022 hingga Juni 2023. .
Tindakan tak terpuji ini dilakukan Ria Poceratu dsejak Januari 2022 hingga Juni 2023.
Penggelapan uang ini diketahui oleh pihak perusahan setelah dilakukan audit internal di CV Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Sebagai bendahara, terdakwa menguasai penyetoran uang hasil penjualan barang dari tiga divisi, berupa toko buku, toserba dan supermarket.
JPU menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan terdakwa karena adanya hubungan kerja sebagai Kepala Bendahara CV Dian Pertiwi pada saat itu, atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
“Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," jelas jaksa.
Akibat perbuatan tercela tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Atas tindakannya, terdakwa dijerat melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon, selanjutnya menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada pekan depan.
Editor : Nevy Hetharia