AMBON, iNewsAmbon.id - Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tiouw Kecamatan Saparua Charles Pattiselano meminta aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Cabjari Ambon di Saparua secepatnya menindaklanjuti peristiwa terbakarnya uang Dana Desa (DD) yang dititipkan di rumah salah seorang staf Kantor Negeri Tiouw, SP.
“Jujur saya merasa kecewa atas peristiwa kebakaran tersebut, karena bawahan saya tidak melakukan koordinasi terkait adanya uang DD yang disimpan di rumahnya. Secara hukum, hal ini tidak dibenarkan. Uang negara itu harus tersimpan di bank bukan di rumah pribadi,” kata Pattiselanno, Kamis 16/11/2023.
Menurut Pattiselano, DD tahap I itu telah dicairkan pada awal September 2023.
“Saat pencairan tersebut dibawah kepemimpinan Penjabat terdahulu, Agus Pieters. Walaupun demikian saya sangat tidak respek dengan cara menyimpan uang di rumah pribadi,” timpalnya.
Adapun peristiwa kebakaran terjadi saat dirinya tengah menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Masohi ke-66 tanggal 03 November 2023.
“Saya ditelpon Sekertaris Negeri terkait peristiwa kebakaran pada pukul 10 pagi sementara kebakaran terjadi pada malam hari,” ujarnya.
Keesokan harinya setelah kembali ke Tiouw, dia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saparua, kemudian kepada Kepala Kecamatan, juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
“Usai melapor saya melakukan briefing, diketahui uang DD tahap I itu telah dicairkan pada September 2023 dan oleh bendahara dikeluarkan kepada semua Kepala Seksi untuk melakukan program kegiatan masing-masing, termasuk program Pemberdayaan, yang dipimpin saudara SP,” ungkapnya.
Diketahui ada program yang telah jalan dan yang belum. Untuk pemberdayaan, uang tersebut diambil untuk pengadaan bibit buah durian dan mangga, dimana bibit durian telah terealisasi sedangan mangga masih menunggu pengiriman dari Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Akibat kelalaian SP, Pattiselano menyerahkan kasus tersebut ke tangan pihak berwajib untuk diproses.
Dirinya berharap ada efek jera yang diberikan sehingga kedepan, tidak ada lagi kasus seperti ini.
Editor : Nevy Hetharia