AMBON, iNewsAmbon.id - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual Sandro Nendisa alias Ando dan dan Rian Gusye Souisa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Keduanya membantah melakukan kekerasan seksual kepada korban berinisial MS.
"Jadi fakta yang terjadi sebelum terjadi hubungan dengan MS (pelapor), tidak ada unsur kekerasan disitu. Itu suka sama suka," bantah mereka dałam sidang, Selasa (21/11/2023).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Haris Tewa, Nendisa dan Souisa menjelaskan saat melakukan hubungan dengan korban, MS lebih dulu menunjukan tato di badannya.
Pada saat itu MS, malah memancing agar kedua terdakwa segera melayaninya.
"Waktu pertama itu MS keluarkan tatonya kita lihat, setelah itu dia bilang cepat sudah karena mau pergi kerja. Setelah hubungan itu terjadi, MS langsung minta uang kepada kedua terdakwa.
Namun karena terdakwa Sandro Nendisa tidak membawa uang, ia kemudian kembali ke kantor ambil uang untuk diberikan ke MS, karena kesal dengan sikap MS yang sudah minta cepat, terdakwa Sandro secara refleks memberi MS uang lalu tangannya mengena wajah MS.
“Jadi intinya tidak ada kekerasan disitu," tandas kedua terdakwa.
Usai memberikan keterangan, Hakim kemudian menutup sidang hingga pekan depan agenda pembacaan tuntutan Jaksa.
Diketahui, sesuai dakwaan Jaksa, Arif M. Kanahau tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa itu terjadi, Senin 19 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar nomor 212,Hotel Budget, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kala itu kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengkonsumsi minuman keras ( Miras) di dalam kamar Hotel.
Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa, Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa lanjut pesta miras di dalam kamar hotel tersebut.
Entah mengapa, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS, untuk datang ke kamar hotel miras bersama. Sampai di Hotel,dan usai pesta miras, kedua terdakwa diduga meminta melihat tato di badan korban, di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua polisi itu kepada korban.
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 6 huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana," tandas Jaksa.
Editor : Nevy Hetharia