Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon
Kamis, 23 November 2023 | 17:58 WIB
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia