Selanjutnya, menggambarkan pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran sebagai berikut :
Pertama, pada sisi pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah, direncanakan sebesar Rp114,783 miliar.
Kedua, pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp136,672 miliar.
Dari uraian pembiayaan daerah tersebut, maka terdapat defisit pembiayaan netto sebesar 21,888 milyar rupiah.
"Dengan demikian maka surplus pada rancangan peraturan daerah tentang APBD provinsi maluku tahun anggaran 2024 sebesar 21,888 miliar rupiah, dapat menutupi defisit pembiayaan netto juga sebesar 21,888 miliar rupiah sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2024 menjadi nihil,” terang Wagub.
Editor : Nevy Hetharia