AMBON, iNewsAmbon.id - Saat ini mulai terkuat siapa yang memiliki kewenangan mengelola Pasar Madika Ambon yang barus saja selesai direvitalisasi.
Jika saat ini masih ada tarik menarik antara Pihak Pemkot Ambon dengan Pemprov Maluku, kalangan DPRD Maluku kemudian mengungkap fakta lain.
Menurut Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw, pengelolaan Pasar Mardika akan menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (BLUD) yang diketuai seorang ASN dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi.
"Selain itu Pasar Mardika akan dijadikan pasar distribusi sehingga bisa mencegah terjadinya permainan harga barang kebutuhan pokok oleh para tengkulak yang berpotensi mengganggu stabilitas harga di pasaran," ujar Rahakbauw, Rabu (29/11/2023).
Menurut dia, Disperindag saat ini masih terus melakukan verifikasi para pedagang yang akan masuk di lokasi gedung pasar yang baru direvitalisasi oleh pemerintah.
Prioritasnya adalah para pedagang yang sebelumnya menempati bangunan Pasar Mardika yang lama.
Namun pemda juga tidak akan membiarkan para pedagang lain yang tidak terakomodir menempati gedung pasar baru, tetapi dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon untuk menempatkan mereka pada lokasi pasar yang lain.
"Masih ada Pasar Lama, Pasar Gotong Royong, Pasar Passo, dan Batu Gantung sehingga para pedagang ini didorong untuk masuk ke sana," katanya.
Sedangkan untuk pasar apung yang dikhususkan untuk pedagang ikan ini akan dibongkar seluruhnya.
Editor : Nevy Hetharia