Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Panglima TNI Ungkap Tantangan Amankan Papua: Wilayah Luas dan Medan Pegunungan Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Kepemilikan Senpi yang Mau Dijual ke Papua Telah Dilimpahkan ke Kejari Ambon

Kamis, 30 November 2023 | 10:40 WIB
  • author aldi josua
Berkas Kasus Kepemilikan Senpi yang Mau Dijual ke Papua Telah Dilimpahkan ke Kejari Ambon
Barang bukti senjata api rakitan yang diamankan aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan dua tersangka yakni JL dan FL telah dilimpahkan Tim Penyidik Polsek KPYS Polresta Ambon kepada Kejaksaan Negeri Ambon.

Pelimpahan tahap satu ini dilakukan agar diteliti pihak kejaksaan tentang kelengkapan berkas.

Adapun kedua tersangka itu, JL dan FL dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana. 

“Iya, benar. Sudah dilakukan penyerahan berkas oleh Kanit Reskrim, dan diterima staf di Kejari Ambon. Berkasnya akan diteliti,” kata Kapolsek KPYS, Ipda Julkisno Kaisupy, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, dari hasil penyidikan Polsek setempat mengungkapkan 3 pucuk  senpi rakitan laras panjang ini hendak diselundupkan dan direncanakan dijual ke Papua, untuk kelompok OPM atau KKB.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut