AMBON, iNewsAmbon.id - Dua perkara yang diduga merugikan keuangan negara belasan miliar rupiah terus diselidiki Polres Kepulauan Aru.
Yang pertama adalah kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019.
Perkara kedua, adalah dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR tahun anggaran 2022.
"Berdasarkan hasil penyelidikan baik permintaan keterangan pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen maupun perhitungan oleh ahli, maka dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk dua kasus ini," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Riva, Kamis (21/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ahli menyebut telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8,152 miliar dan ada indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8,119 miliar.
Menurut Kapolres Aru, penanganan dua perkara dugaan korupsi berupa penyelidikan ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada aparat kepolisian sejak 2 Agustus 2023.
"Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap dua proyek yang diduga mangkrak tersebut mulai 11 Agustus 2023 setelah menerima laporan atau pengaduan masyarakat," jelas Kapolres.
Polisi telah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait termasuk ahli dan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung hingga mengecek kondisi fisik bangunan di lokasi pekerjaan.
Sesuai kontrak proyek pembangunan pelabuhan rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019, PT MJP selaku penyedia memulai pekerjaan pada 17 Juli 2019 dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender sehingga sudah harus selesai pada 7 November 2019.
Kemudian sesuai kontrak proyek penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, CV AP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 4 Juli 2022 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.
"Tapi kemudian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menambah waktu (pekerjaan), namun sampai dengan laporan pengaduan masyarakat diterima, pekerjaan belum juga terselesaikan, sehingga dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, namun fisik pekerjaan di lapangan tidak ada, sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan 0 persen, sedangkan anggaran yang dicairkan 50 persen.
Selanjutnya berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela), terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan, yang mana yang telah dibayarkan 79 persen, sementara hasil perhitungan fisik 52,53 persen.
Editor : Nevy Hetharia