AMBON, iNewsAmbon.id - Ombudsman RI Perwakilan Maluku berpendapat Pemprov Maluku wajib membayar lahan RSUD dr Haulussy kepada pemilik tanah Yohannes Tisera.
Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat kepada wartawan saat meninjau aksi penutupan RSUD dr Haulussy oleh pemilik lahana Yohannes Tisera, Jucat ((22/12/2023).
Menurut Hasan Slamat, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi proses layanan publik, termasuk RSUD dr Haulussy yang saat ini sedang dilanda dua masalah besar.
Kedua masalah dimaksud adalah belum dibayarkannya jasa dokter dan tenaga kesehatan yang berjumlah miliaran rupiah.
Dan satu lainnya adalah soal keperdataan lahan RSUD yang tak kunjung dilunasi Pemprov Maluku hingga terjadi aksi penyegelan.
“Kalau kondisi seperti ini, maka tentu mengganggu Pelayanan publik, tetapi yang pasti hak keperdataan orang harus dibayarkan,” tegasnya.
Ombudsman, kata Hasan Slamat bersedia menjadi mediator antara pemilik lahan RSUD Haulussy dan pemerintah Provinsi guna menyelesaikan permasalahan yang kini terjadi.
Seoerti diketahui, adapun nilai yang harus dibayarkan Pemprov Maluku atas lahan sells 31.880 meter persegi itu senila Rp65 miliar.
Namun saat melakukan pertemuan dengan Yohannes Tisera, Pemprov Maluku hanya menyanggupi pembayaran di bawah Rp50 miliar sehingga disepakati Rp49,987 miliar.
Nilai tersebut dinilai wajar sesuai dengan hasil hitungan harfa tanah yang dilakukan tim appraisal Kementerian Keuangan, dimana satu meter perseguí dikenai carga Rp1,568 juta.
Yang sudah dibayarkan itu sebesar Rp 18,329 miliar. Itu berarti masih tersisa Rp31,658 miliar.
Editor : Nevy Hetharia