JAKARTA, iNewsAmbon.id - Upaya praperadilan atas status tersangka kasus suap yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilajukan lagi oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Ini merupakan pengajuan gugatan kedua, setelah sebelumnya, gugatan praperadilan pertama dicabut dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/12/2023) lalu.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof Dr Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan.
"Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya tidak risau menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali, Kamis (4/1/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya setiap mengusut dugaan tindak pidana korupsi telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dalam menetapkan tersangka.
"Kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujarnya.
Editor : Nevy Hetharia