get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Maluku Dibui Satu Tahun Penjara

Rekam Wanita Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan, Pelaku Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 09 Januari 2024 | 04:36 WIB
header img
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Ulah mesum terdakwa Umar Riring yang merekam wanita sedang mandi di kos-kosan Kota Ambon tanpa busana berujung jadi pesakitan dan dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan hukum terhadap terdakwa Umar Riring disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Isabella Ubleuw dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024).

JPU Kejari Ambon, Isabella Ubleuw menilai, pemuda berusia 23 tahun ini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar  terdakwa tetap di tahan,” kata JPU.

JPU juga menuntut Umar Riring sanksi denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Ambon Marta Maitimu kemudian menutup sidang  dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut