AMBON, iNewsAmbon.id - Ulah mesum terdakwa Umar Riring yang merekam wanita sedang mandi di kos-kosan Kota Ambon tanpa busana berujung jadi pesakitan dan dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan hukum terhadap terdakwa Umar Riring disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Isabella Ubleuw dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024).
JPU Kejari Ambon, Isabella Ubleuw menilai, pemuda berusia 23 tahun ini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata JPU.
JPU juga menuntut Umar Riring sanksi denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Ambon Marta Maitimu kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan.
Editor : Nevy Hetharia