Sedangkan Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, menyampaikan bahwa pihaknya, berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber PAD.
“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar, namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya," jelas Daniel.
Di tempat yang sama Kepala Biro Hukum Setda Maluku,Hendrik Herwawan, menyampaikan untuk perjanjian sebelumnya pada tahun 2017-2021 itu dipisahkan dari masalah kali ini.
Dan sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna, sehingga diharapkan masalah bisa diselesaikan dalam tahun ini dan perjanjian dengan BPT mulai 2022 dan sudah berlangsung selama 2 tahun ini, akan dievaluasi dan menjadi masukan sebagai referensi atas perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan BPT.
Editor : Nevy Hetharia