Berjuang 5 Tahun, Warga Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Terima Ganti Rugi 222 Juta
Selasa, 09 Januari 2024 | 19:30 WIB
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Umi melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Umi menambahkan, kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
Dari data yang dihimpun, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Warga Banten ini dipaksa mengakui telah melakukan perampokan.
Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Editor : Nevy Hetharia