get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Jakarta Pusat Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Berjuang 5 Tahun, Warga Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Terima Ganti Rugi 222 Juta

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:30 WIB
header img
Pembayaran ganti rugi bleh Polres Lampung Utara kepada korban salah tangkap Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Umi melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Umi menambahkan, kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

Dari data yang dihimpun, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Warga Banten ini dipaksa mengakui telah melakukan perampokan.

Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut