Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Tegaskan Tidak Akan Melarikan Diri Usai Divonis MA 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Berjuang 5 Tahun, Warga Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Terima Ganti Rugi 222 Juta

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:30 WIB
  • author andi siskarya
Berjuang 5 Tahun, Warga Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Terima Ganti Rugi 222 Juta
Pembayaran ganti rugi bleh Polres Lampung Utara kepada korban salah tangkap Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Umi melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Umi menambahkan, kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

Dari data yang dihimpun, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Warga Banten ini dipaksa mengakui telah melakukan perampokan.

Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut