Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Tegaskan Tidak Akan Melarikan Diri Usai Divonis MA 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Berjuang 5 Tahun, Warga Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Terima Ganti Rugi 222 Juta

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:30 WIB
  • author andi siskarya
Berjuang 5 Tahun, Warga Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Terima Ganti Rugi 222 Juta
Pembayaran ganti rugi bleh Polres Lampung Utara kepada korban salah tangkap Oman.

Bahkan kaki kirinya ditembak saat dipaksa mengaku.

Dibawah ancaman, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya itu.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut