get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Jakarta Pusat Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Berjuang 5 Tahun, Warga Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Terima Ganti Rugi 222 Juta

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:30 WIB
header img
Pembayaran ganti rugi bleh Polres Lampung Utara kepada korban salah tangkap Oman.

Bahkan kaki kirinya ditembak saat dipaksa mengaku.

Dibawah ancaman, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya itu.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut