Berjuang 5 Tahun, Warga Korban Salah Tangkap Ini Akhirnya Terima Ganti Rugi 222 Juta
Selasa, 09 Januari 2024 | 19:30 WIB
Bahkan kaki kirinya ditembak saat dipaksa mengaku.
Dibawah ancaman, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya itu.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Editor : Nevy Hetharia